INFO
  • "Terus Melaju untuk Indonesia Maju".... Semoga Selalu dalam ridho dan lindungan Allah

Musdessus II Tentang Penetapan KPM BLT-DD 2021 dan Menyikapi SE PPKM MIKRO Nomor : 440/0272/2021

05 Maret 2021 hyoshoca Berita Desa Dibaca 544 Kali

Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Rembang Nomor : 440/0272/2021, Tanggal 8 Februari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease ( Covid -19 ) di Kabupaten Rembang, maka pada hari ini :

Hari, Tanggal              : Kamis, tgl. 04 bln. Maret 2021

Waktu                         : Pukul 09:00  WIB s.d. 11:30  WIB

Tempat                       : Balai Desa Tuyuhan

Telah dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdes Khusus) dengan agenda validasi, finalisasi dan penetapan data KK miskin calon penerima manfaat BLT-Dana Desa yang dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD dan Relawan Desa Lawan Covid-19 serta unsur lain yang terkait di desa sebagaimana tercantum dalam Daftar Hadir terlampir.

Unsur Pimpinan Rapat dan Narasumber

Pimpinan Rapat

:

NURUL FALAH

(Ketua BPD)

Sekretaris/Notulis

:

ZAENAL ABIDIN

(Sekretaris Desa)

Narasumber

:

1.   JUMAEDI

(Kepala Desa)

 

 

2.   SUNARTI WILUJENG, S.E.

(Kasi PMD Kec. Pancur)

 

 

3.   PELDA SUDARYONO

(Batuud Koramil 07/Pancur)

 

 

4.   IPDA SUROTO

(Kasi Umum Polsek Pancur)

 

 

5.   SELAMET UMBARYONO

(Pendamping Desa)

                           

Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap agenda di atas selanjutnya peserta Musdes Khusus menyetujui serta memutuskan beberapa hal yang berketetapan menjadi keputusan akhir dari Musdes Khusus  ini :

  1. Forum Musdes Khusus telah melakukan validasi, finalisasi dan menetapkan data KK miskin calon penerima manfaat BLT-Dana Desa yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 147 KK, sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Berita Acara ini.
  2. Data KK miskin calon penerima manfaat BLT-Dana Desa yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) selanjutnya disampaikan kepada Bupati c.q. Camat untuk disahkan Camat atas nama Bupati.

Demikianlah Berita Acara ini dibuat dan disahkan dengan penuh tanggung jawab agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar