Pembuatan Kartu keluarga dilakukan karena ada beberapa hal, seperti :
- Membentuk Rumah Tangga
- Menambah Anggota Keluarga
- Mengurangi Anggota Keluarga
- Perubahan data pada Kartu Keluarga
- Syarat membuat Kartu Keluarga Karena Membentuk Rumah Tangga
- Kartu Keluarga Asli
- Foto Copy Akta Nikah
- Meminta Surat Pengantar dari Desa i ke Kecamatan untuk dibawa ke Kecamatan.
- Syarat membuat Kartu Keluarga Karena Menambah Anggota Keluarga
- Syarat membuat Kartu Keluarga Karena Mengurangi Anggota Keluarga
- Syarat membuat Kartu Keluarga Karena Perubahan data pada Kartu Keluarga