"Terus Melaju untuk Indonesia Maju".... Semoga Selalu dalam ridho dan lindungan Allah

Artikel

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

30 Juli 2013 01:33:33  hyoshoca  10.061 Kali Dibaca 

Badan Permusyawaratan Desa Tuyuhan

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sistem pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting. Tapi sebenarnya, apa saja tugas para anggota BPD yang terhormat itu sehingga menjadi begitu penting bagi warga desa? Inilah penjabaran dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 110 Tahun 2016 tetang Badan Permusyawaratan Desa.

Fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa.

BPD juga memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga. Penyampaian aspirasi dilakukan melalui beberapa tahap kerja yakni BPD harus melakukan penggalian aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan ke BPD dan mengelola aspirasi masyarakat sebagai sebuah energi positif dalam merumuskan langkah kebijakan desa.

BPD juga menyalurkan aspirasi dari warga desa pada Kepala desa yang kemudian dijadikan pedoman oleh kepala desa beserta jajarannya dalam melaksanakan program pembangunan desanya. Hebatnya, BPD juga sekaligus memiliki kekuatan untuk mengawasi proses pembangunan desa dalam seluruh aspek. Ini menunjukkan betapa kuatnya BDP dalam ranah politik dan sosial desa.

Selain itu BPD juga berhak menyenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) pada agenda-agenda yang mengharuskan adanya Musdes, salahsatunya Musdes membahas rencana lahirnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Tanpa persetujuan BPD, BUMDes tak bisa melenggang dan membentuk dirinya. Sekaligus BUMDes adalah salah satu lembaga yang bakal mengawasi jalannya proses yang berjalan pada BUMDes.

Adanya UU N0. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menempatkan desa sebagai subyek bagi pembangunan di wilayahnya sendiri membuat peran BPD mutlak dan penting. Pasalnya, desa yang selama ini diposisikan sebagai obyek, kini telah menjadi subyek bagi pengembangan potensi dirinya sendiri.

Maka BPD menjadi sangat penting untuk mengawasi bagaimana dana yang ada dimanfaatkan untuk program-program yang sesuai dengan apa yang telah disusun desa sekaligus mengawasi berjalannya proses realiasi program. BPD pula yang diharapkan mampu menciptakan kepatuhan dari perangkat teknis desa agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan.

Begitu pentingnya tugas dan peran BPD di desa sekarang ini. Sehingga tidak berlebihan jika warga desa sangat berharap BPD mampu membuat aspirasi warga tersalurkan dengan baik. Untuk memahami berbagai esensi yang ada dalam peraturan ini bakal lebih gamblang jika Anda mempelajari pasal demi pasal di dalamnya.

Sumber : http://www.berdesa.com/apa-tugas-utama-bpd-ini-jawabannya/

 

 

SUSUNAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA TUYUHAN KEC. PANCUR KAB. REMBANG

PERIODE TAHUN 2020 S/D 2026

 

SESUAI SURAT KEPUTUSAN BUPATI REMBANG

NOMOR : 141/0360/2020

Tanggal : 02 Februari 2020

TENTANG

PERESMIAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DAN PENGESAHAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA TUYUHAN KECAMATAN PANCUR KABUPATEN REMBANG

 

 

PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA TUYUHAN KEC. PANCUR KAB. REMBANG

Lampiran I

NO

NAMA

JABATAN

1

HARMAJI, S.Pd

KETUA

2

KAHARI, S.Pd

WAKIL KETUA

3

SUGIYARSIH

SEKRETARIS

4

MOH. SHOLIKIN

BIDANG PEMERINTAHAN

5

ABDUL SALAM

BIDANG PEMBANGUNAN 

6

ROZIKIN

BIDANG KEMASYARAKATAN

7

ISBANDI

ANGGOTA

 

 

SUSUNAN KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA TUYUHAN KEC. PANCUR KAB. REMBANG

TAHUN 2020 - 2026

Lampiran II

NO

NAMA

UNSUR KETERWAKILAN

1

ZIMAMATUD DIYANAH

KETERWAKILAN PEREMPUAN

2

ARIP SUGIYANTO

KETERWAKILAN WILAYAH 1

3

NURUL FALAH

KETERWAKILAN WILAYAH 2

4

MASRIYATI

KETERWAKILAN WILAYAH 3

5

NANANG BAGUS SUSILO

KETERWAKILAN WILAYAH 4

6

NILA ARIYANI

KETERWAKILAN WILAYAH 5

7

ABDUL MUJIB

KETERWAKILAN WILAYAH 6

 

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Wilayah Desa

 Peta Desa

 Pemerintah Desa

 Sinergi Program

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : DESA TUYUHAN RT 06 RW 03 KEC.PANCUR
Desa : Tuyuhan
Kecamatan : Pancur
Kabupaten : Rembang
Kodepos : 59262
Telepon : 000000000000000
Email : [email protected]

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:116
    Kemarin:180
    Total Pengunjung:305.772
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:192.168.36.253
    Browser:Tidak ditemukan

 Arsip Artikel

26 Agustus 2016 | 16.239 Kali
Sejarah Desa
05 Oktober 2020 | 15.188 Kali
Jejak Mbah Djumali
05 Desember 2019 | 14.261 Kali
Pemerintah Desa
24 Agustus 2016 | 14.001 Kali
Visi dan Misi
01 Mei 2014 | 13.836 Kali
LPMD Desa Tuyuhan
30 Juli 2013 | 13.410 Kali
Profil Desa
30 Juli 2013 | 13.316 Kali
Lembaga Kemasyarakatan
20 Agustus 2023 | 271 Kali
Kemeriahan HUT RI ke-78 Desa Tuyuhan
15 Agustus 2020 | 9.661 Kali
Kategori Informasi Publik
22 Desember 2021 | 3.796 Kali
MUSDES PENETAPAN APBDes TA 2022
16 April 2020 | 624 Kali
PEMBAGIAN MASKER GRATIS DESA TUYUHAN
26 Agustus 2016 | 16.239 Kali
Sejarah Desa
04 Desember 2019 | 781 Kali
PENDAMPINGAN BELAJAR DI PERPUSTAKAAN GBK
23 Juni 2021 | 500 Kali
Penyaluran BLT DD Bulan Keenam Tahun 2021