Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat, dan merupakan mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan
TUGAS LPMD
- menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
- menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
- melaksanakan dan
- mengendalikan pembangunan.
FUNGSI LPMD
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
DAFTAR NAMA PENGURUS LPMD
NOMOR : 16 TAHUN 2020 TANGGAL 06 JANUARI 2020
DESA TUYUHAN KECAMATAN PANCUR KABUPATEN REMBANG
Surat Keputusan Kepala Desa Tuyuhan Nomor : 16 tanggal 06 Januari 2020 tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa Tuyuhan
NO. |
NAMA |
JABATAN |
1 |
MOHAMMAD SHOLIKHIN |
Ketua |
2 |
SUNAWI |
Wakil Ketua |
3 |
AINUL YAKIN, S.Pd |
Sekretaris |
4 |
LULUK ISTIQOMAH |
Bendahara |
5 |
JUKRISMAN |
Sie Keuangan |
6 |
ASLORI |
Sie Pemuda Dan Olahraga |
7 |
ACHMAD EKA SUTOPO |
Sie Pembangunan |
8 |
MURSALIN |
Sie Pendidikan |
9 |
SUGIONO |
Anggota |