RT Dan RW
Pembangunan pedesaan bukan sekedar pembangunan infrastruktur, ekonomi tapi juga pembangunan sumberdaya manausianya pedesaan, karena sumberdaya yang berkualitas akan mampu mendorong pertumbuhan pedesaan menjadi lebih maju dan sejahtera, karena selama ini pembangunan sumberdaya manusia desa terlebih para perangkat desa selaku pihak yang memiliki tugas penting dalam membawa sebuah desa lebih baik, perangkat desa mulai dari RT hingga Kepala desa adalah operator pembangunan desa, kulitas perangkat desa adalah syarat mutlak suksesnya pembangunan pedesaan itu sendiri. salah satu sumberdaya penggerak pembangunan pedesaan yang sangat perlu ditingkatkan kualitasnya adalah para ketua RT (rukun tetangga) dan RW ( rukun warga), mereka adalah perangkat desa paling bawah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negri no. 5/2007 , RT dan RW adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah. RT dan RW Mempunyai fungsi sebagai pengkoordinasi antar warga, jembatan aspirasi antar sesama masyarakat dengan pemerintah daerah, menjadi penengah penyelesaian masalah-maslah kemasyarakat yang dihadapi warga, sedangkan tugas-tugasnya antara lain membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota, memelihara Kerukunan hidup warga, menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
Peran serta RT dan RW dalam pembangunan Desa amatlah vital, seperti yang telah dikemukakan diatas RT dan RW adalah lembaga kemasyarakatan yang berhubungan langsung dengan masyarakat desa, mereka adalah mulut dan telinga pemerintah yang memiliki fungsi sebagai penyampai kebijakan - kebijakan pemerintah desa, daerah maupun nasional dan sebagai penerima aspirasi pertama masyarakat, berada di tengah konflik masyarakat sehingga merekalah yang memiliki pemahaman lebih terhadap sekala permasalahan dan konflik yang terjadi dimasyarakat.
Pengurus RT/RW berperan aktif dalam mendukung visi dan misi pembangunan pemerintah daerah, RT/RW mampu menjadi dinamisator peningkatan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat, berperan dalam penataan lingkungan hidup, menjadi fasilitator yang dapat menjaga komunikasi dan harmonisasi program-program dari pemerintahan kepada masyarakat ataupun sebaliknya memberikan masukan kepada pemerintah secara objektif, optimal dan berkesinambungan sesuai mekanisme yang berlaku, dan RT/RW berperan penting dalam pengumpulan dana masyarakat baik pajak maupun non pajak.
Pembangunan desa sebagai upaya mendorong pembangunan nasional dan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak akan mungkin meninggalkan peran serta pengurus RT/RW, ditinjau dari berbagai sudut pandang, RT/RW memiliki peran yang sangat penting bagi pembangunan desa, oleh karena itu sudah saatnya program - program pembangunan desa bisa menjadikan RT/RW sebagai penggerak utama, sebagai pion utama atau garda terdepan, pelibatan RT / RW dalam setiap kegiatan dan program pembangunan adalah mutlak harus dilakukan oleh pemerintah baik dari pemerintah desa hingga pemerintah pusat.
sumber :
Lampiran: Keputusan Kepala Desa
Nomor : 15 Tahun 2020
Tanggal : 06 Januari 2020
SUSUNAN PENGURUS RUKUN WARGA ( RW) DESA TUYUHAN
KECAMATAN PANCUR - KABUPATEN REMBANG
MASA BHAKTI TAHUN 2020 S/D TAHUN 2026
No. |
N A M A |
JABATAN |
RW |
KOORDINASI WILAYAH RT |
1 |
NUR SALAM DEDI ERWINDHO KHANAFI |
KETUA SEKRETARIS BENDAHARA |
01 |
RT 01 & RT 02 |
2 |
NURYADI AHMAD ROKHIM RAHADI |
KETUA SEKRETARIS BENDAHARA |
02 |
RT 03 & RT 04 |
3 |
NUR HASIM SUSIANA KUMIYATI |
KETUA SEKRETARIS BENDAHARA |
03
|
RT 05 & RT 06 |
4 |
ZAENAL MUFID MASDUKI RAMADI |
KETUA SEKRETARIS BENDAHARA |
04
|
RT 07 & RT 08 |
5 |
NYADRAIS AINUL YAKIN M. ULIN NUHA |
KETUA SEKRETARIS BENDAHARA |
05
|
RT 09 – RT 12 |
SUSUNAN PENGURUS RUKUN TETANGGA ( RT) DESA TUYUHAN
KECAMATAN PANCUR - KABUPATEN REMBANG
MASA BHAKTI TAHUN 2020 S/D TAHUN 2026
No. |
N A M A |
JABATAN |
RT |
PEKERJAAN |
1 |
DUKI CHANDRA SUMARI NUR KHASAN |
KETUA SEKRETARIS BENDAHARA |
01
|
WIRASWASTA KARYAWAN SWASTA WIRASWASTA |
2 |
SURIAH PUJI PRANOTO SUPRIYADI |
KETUA SEKRETARIS BENDAHARA |
02 |
MENGURUS RT SWASTA SWASTA |
3 |
MUNDARI JARWANTO ASMUNI |
KETUA SEKRETARIS BENDAHARA |
03
|
SWASTA SWASTA PETANI |
4 |
KARYONO SAMIDAH HINDUN |
KETUA SEKRETARIS BENDAHARA |
04
|
SWASTA MENGURUS RT MENGURUS RT |
5 |
EKO BUDIYANTO SUGIYARSIH NINDOM UDIN |
KETUA SEKRETARIS BENDAHARA |
05
|
PETANI MENGURUS RT WIRASWASTA |
6 |
SUYONO KUMAIDAH SUPADI |
KETUA SEKRETARIS BENDAHARA |
06 |
PETANI MENGURUS RT WIRASWASTA |
7 |
HARTONO SANDRI SUSIONO RIANTO UTOMO |
KETUA SEKRETARIS BENDAHARA |
07 |
WIRASWASTA WIRASWASTA WIRASWASTA |
8. |
TUGIYONO RAMADI SUWARDI |
KETUA SEKRETARIS BENDAHARA |
08 |
WIRASWASTA WIRASWASTA WIRASWASTA |
9. |
SANURI KASMUDJI ALI MASFUAD |
KETUA SEKRETARIS BENDAHARA |
09 |
PENSIUNAN WIRASWASTA WIRASWASTA |
10. |
M. MUTOHAR KUSNADI ABDUL AFARID |
KETUA SEKRETARIS BENDAHARA |
10 |
WIRASWASTA SOPIR WIRASWASTA |
11 |
SUPARDI ALI MASHAR M. SOLHAN B N |
KETUA SEKRETARIS BENDAHARA |
11 |
WIRASWASTA WIRASWASTA WIRASWASTA |
12 |
SUWARDI WAHYU EKO P MUSTAIN |
KETUA SEKRETARIS BENDAHARA |
12 |
WIRASWASTA WIRASWASTA WIRASWASTA |