INFO
  • "Terus Melaju untuk Indonesia Maju".... Semoga Selalu dalam ridho dan lindungan Allah

RT RW Desa Tuyuhan

01 Mei 2014 hyoshoca Dibaca 9.458 Kali

RT Dan RW

Pembangunan pedesaan bukan sekedar pembangunan infrastruktur, ekonomi tapi juga pembangunan sumberdaya manausianya pedesaan, karena sumberdaya yang berkualitas akan mampu mendorong pertumbuhan pedesaan menjadi lebih maju dan sejahtera, karena selama ini pembangunan sumberdaya manusia desa terlebih para perangkat desa selaku pihak yang memiliki tugas penting dalam membawa sebuah desa lebih baik, perangkat desa mulai dari RT hingga Kepala desa adalah operator pembangunan desa, kulitas perangkat desa adalah syarat mutlak suksesnya pembangunan pedesaan itu sendiri. salah satu sumberdaya penggerak pembangunan pedesaan yang sangat perlu ditingkatkan kualitasnya adalah para ketua RT (rukun tetangga) dan RW ( rukun warga), mereka adalah perangkat desa paling bawah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negri no. 5/2007 , RT dan RW adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah. RT dan RW Mempunyai fungsi sebagai pengkoordinasi antar warga, jembatan aspirasi antar sesama masyarakat dengan pemerintah daerah, menjadi penengah penyelesaian masalah-maslah kemasyarakat yang dihadapi warga, sedangkan tugas-tugasnya antara lain membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota, memelihara Kerukunan hidup warga, menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.

Peran serta RT dan RW dalam pembangunan Desa amatlah vital, seperti yang telah dikemukakan diatas RT dan RW adalah lembaga kemasyarakatan yang berhubungan langsung dengan masyarakat desa, mereka adalah mulut dan telinga pemerintah yang memiliki fungsi sebagai penyampai kebijakan - kebijakan pemerintah desa, daerah maupun nasional dan sebagai penerima aspirasi pertama masyarakat, berada di tengah konflik masyarakat sehingga merekalah yang memiliki pemahaman lebih terhadap sekala permasalahan dan konflik yang terjadi dimasyarakat. 

Pengurus RT/RW berperan aktif dalam mendukung visi dan misi pembangunan pemerintah daerah, RT/RW mampu menjadi dinamisator peningkatan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat, berperan dalam penataan lingkungan hidup, menjadi fasilitator yang dapat menjaga komunikasi dan harmonisasi program-program dari pemerintahan kepada masyarakat ataupun sebaliknya memberikan masukan kepada pemerintah secara objektif, optimal dan berkesinambungan sesuai mekanisme yang berlaku, dan RT/RW berperan penting dalam pengumpulan dana masyarakat baik pajak maupun non pajak.

Pembangunan desa sebagai upaya mendorong pembangunan nasional dan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak akan mungkin meninggalkan peran serta pengurus RT/RW, ditinjau dari berbagai sudut pandang, RT/RW memiliki peran yang sangat penting bagi pembangunan desa, oleh karena itu sudah saatnya program - program pembangunan desa bisa menjadikan RT/RW sebagai penggerak utama, sebagai pion utama atau garda terdepan, pelibatan RT / RW dalam setiap kegiatan dan program pembangunan adalah mutlak harus dilakukan oleh pemerintah baik dari pemerintah desa hingga pemerintah pusat. 

sumber : 

https://www.kompasiana.com/nawawimnoer/589888e3157b61bf40d3e92c/optimalisasi-peran-dan-fungsi-rtrw-dalam-pembangunan-desa?page=all

 

Lampiran: Keputusan Kepala Desa

Nomor         :  15 Tahun 2020

Tanggal       :  06 Januari 2020

 

 

SUSUNAN PENGURUS RUKUN WARGA ( RW) DESA TUYUHAN

KECAMATAN PANCUR  - KABUPATEN REMBANG

MASA BHAKTI TAHUN 2020 S/D TAHUN 2026

 

No.

N  A  M  A

JABATAN

RW

KOORDINASI WILAYAH RT

1

NUR SALAM

DEDI ERWINDHO

KHANAFI

KETUA

SEKRETARIS

BENDAHARA

01

RT 01 & RT 02

2

NURYADI

AHMAD ROKHIM

RAHADI

KETUA

SEKRETARIS

BENDAHARA

02

RT 03 & RT 04

3

NUR HASIM

SUSIANA

KUMIYATI

KETUA

SEKRETARIS

BENDAHARA

 

03

 

RT 05 & RT 06

4

ZAENAL MUFID

MASDUKI

RAMADI

KETUA

SEKRETARIS

BENDAHARA

 

04

 

RT 07 & RT 08

5

NYADRAIS

AINUL YAKIN

M. ULIN NUHA

KETUA

SEKRETARIS

BENDAHARA

 

05

 

RT 09 – RT 12

SUSUNAN PENGURUS RUKUN TETANGGA ( RT) DESA TUYUHAN

KECAMATAN PANCUR  - KABUPATEN REMBANG

MASA BHAKTI TAHUN 2020 S/D TAHUN 2026

 

No.

 

N  A  M  A

 

JABATAN

 

RT

 

PEKERJAAN

1

DUKI CHANDRA

SUMARI

NUR KHASAN

KETUA

SEKRETARIS

BENDAHARA

 

01

 

WIRASWASTA

KARYAWAN SWASTA

WIRASWASTA

2

SURIAH

PUJI PRANOTO

SUPRIYADI

KETUA

SEKRETARIS

BENDAHARA

02

MENGURUS RT

SWASTA

SWASTA

3

MUNDARI

JARWANTO

ASMUNI

KETUA

SEKRETARIS

BENDAHARA

 

03

 

SWASTA

SWASTA

PETANI

4

KARYONO

SAMIDAH

HINDUN

KETUA

SEKRETARIS

BENDAHARA

 

04

 

SWASTA

MENGURUS RT

MENGURUS RT

5

EKO BUDIYANTO

SUGIYARSIH

NINDOM UDIN

KETUA

SEKRETARIS

BENDAHARA

 

05

 

PETANI

MENGURUS RT

WIRASWASTA

6

SUYONO

KUMAIDAH

SUPADI

KETUA

SEKRETARIS

BENDAHARA

06

PETANI

MENGURUS RT

WIRASWASTA

7

HARTONO

SANDRI SUSIONO

RIANTO UTOMO

KETUA

SEKRETARIS

BENDAHARA

07

WIRASWASTA

WIRASWASTA

WIRASWASTA

8.

TUGIYONO

RAMADI

SUWARDI

KETUA

SEKRETARIS

BENDAHARA

08

WIRASWASTA

WIRASWASTA

WIRASWASTA

9.

SANURI

KASMUDJI

ALI MASFUAD

KETUA

SEKRETARIS

BENDAHARA

09

PENSIUNAN

WIRASWASTA

WIRASWASTA

10.

M. MUTOHAR

KUSNADI

ABDUL  AFARID

KETUA

SEKRETARIS

BENDAHARA

10

WIRASWASTA

SOPIR

WIRASWASTA

11

SUPARDI

ALI MASHAR

M. SOLHAN B N

KETUA

SEKRETARIS

BENDAHARA

11

WIRASWASTA

WIRASWASTA

WIRASWASTA

12

SUWARDI

WAHYU EKO P

MUSTAIN

KETUA

SEKRETARIS

BENDAHARA

12

WIRASWASTA

WIRASWASTA

WIRASWASTA

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar