Di era pembangunan desa yang luar biasa melalui anggaran Dana Desa (DD) maupun sumber dana yang lain, sangat dibutuhkan Transparansi Keuangan Desa. Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 24 huruf d undang-undang nomer 6 tahun 2014 tentang desa adalah keterbukaan.
Untuk itu, Pemerintah Desa Tuyuhan Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang dan desa-desa lain telah melaksanakan transparansi keuangan desa melalui pemasangan info grafis Realisasi Anggaran Pendapatan Dan belanja Desa Tahun 2020 dan Anggaran pendapatan dan belanja Desa Tahun Anggaran 2021 di beberapa Tempat-tempat Strategis di setiap perdukuhan. Diharapkan masyarakat mengetahui kegiatan desa dan juga ikut mengawal jalannya pembangunan di desa melalui kritik dan saran yang membangun.
Pemerintah Desa Tuyuhan akan terbuka menerima kritik dan saran yang baik. Karena bersama masyarakat, mari kita membangun desa menjadi lebih baik lagi.