Dalam rangka menyelesaikan permasalahan batas wilayah antar desa, dengan ini kami atas nama Pemerintah Desa memohon bantuan kepada BPN Kab. Rembang untuk membantu Pengukuran di Perbatasan wilayah antar desa yaitu : Tuyuhan, Karangturi, dan Sumbergirang
Adapun permasalahan awal ketika 2 perangkat desa Sumbergirang berkunjung ke desa tuyuhan untuk mempertanyakan tanah yang dianggap milik desa Sumbergirang dibangun oleh Desa Tuyuhan. Kemudian kami memberikan argument dan bukti. Kami pun kooperatif dengan perangkat desa sumbergirang dan mengukur tanah yang berdekatan dengan yang dipermasalahkan (yakni bengkok kepala desa Sumbergirang ) dengan acuan data dari desa Sumbergirang yaitu seluas 750 m2 . setelah diukur, kami pun sepakat dengan batas desa. Tetapi seminggu kemudian masalah tersebut muncul kembali. Karena kedua desa tidak mencapai sepakat, maka Dinpermades menjadi penengah untuk memediasi keduanya. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, maka diputuskan tanah kutil sebutannya, karena tampak seperti kutil di peta adalah milik Desa Tuyuhan. Kemudian dilakukan pengukuran ulang sesuai ukuran terbaru.
Alhamdulillah semua berjalan dengan lancar, baik dari Desa Tuyuhan, Desa Sumbergirang, maupun Desa Karangturi sudah sepakat dengan batas desa tersebut.