"Terus Melaju untuk Indonesia Maju".... Semoga Selalu dalam ridho dan lindungan Allah

Artikel

Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran

12 Oktober 2020 11:52:46  hyoshoca  7.686 Kali Dibaca 

Dokumen pertama penduduk yang baru lahir adalah Akta Kelahiran, prosesnya sangat mudah dan gratis.

Berikut persyaratan yang harus dilengkapi :

  1. Pengantar dari Desa setempat
  2. Foto copy Kartu Keluarga terbaru, menambah anggota keluarga (bayi yang baru lahir)
  3. Foto Copy KTP eL kedua orang tua bayi
  4. Foto copy KTP eL 2 Saksi
  5. Surat Kelahiran dari Puskesmas/ Rumah Sakit
  6. Legalisir Akta Nikah

Jika berkas sudah lengkap, langsung saja datang ke Dindukcapil dengan menyerahkan berkas tersebut. #gratis

Syarat Legalisir Akta Nikah :

  1. Foto copy Akta Nikah Minimal 2 lembar
  2. Akta Nikah asli
  3. Pergi ke KUA yang menerbitkan Akta Nikah tersebut untuk dilegalisir.

 

TERIMA KASIH

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Wilayah Desa

 Peta Desa

 Pemerintah Desa

 Sinergi Program

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : DESA TUYUHAN RT 06 RW 03 KEC.PANCUR
Desa : Tuyuhan
Kecamatan : Pancur
Kabupaten : Rembang
Kodepos : 59262
Telepon : 000000000000000
Email : [email protected]

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:162
    Kemarin:260
    Total Pengunjung:302.593
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:192.168.36.253
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

26 Agustus 2016 | 16.200 Kali
Sejarah Desa
05 Oktober 2020 | 15.118 Kali
Jejak Mbah Djumali
05 Desember 2019 | 14.257 Kali
Pemerintah Desa
24 Agustus 2016 | 13.995 Kali
Visi dan Misi
01 Mei 2014 | 13.831 Kali
LPMD Desa Tuyuhan
30 Juli 2013 | 13.403 Kali
Profil Desa
30 Juli 2013 | 13.311 Kali
Lembaga Kemasyarakatan