You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Tuyuhan
Tuyuhan

Kec. Pancur, Kab. Rembang, Provinsi Jawa Tengah

"Terus Melaju untuk Indonesia Maju".... Semoga Selalu dalam ridho dan lindungan Allah

Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran

hyoshoca 12 Oktober 2020 Dibaca 8.201 Kali
Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran

Dokumen pertama penduduk yang baru lahir adalah Akta Kelahiran, prosesnya sangat mudah dan gratis.

Berikut persyaratan yang harus dilengkapi :

  1. Pengantar dari Desa setempat
  2. Foto copy Kartu Keluarga terbaru, menambah anggota keluarga (bayi yang baru lahir)
  3. Foto Copy KTP eL kedua orang tua bayi
  4. Foto copy KTP eL 2 Saksi
  5. Surat Kelahiran dari Puskesmas/ Rumah Sakit
  6. Legalisir Akta Nikah

Jika berkas sudah lengkap, langsung saja datang ke Dindukcapil dengan menyerahkan berkas tersebut. #gratis

Syarat Legalisir Akta Nikah :

  1. Foto copy Akta Nikah Minimal 2 lembar
  2. Akta Nikah asli
  3. Pergi ke KUA yang menerbitkan Akta Nikah tersebut untuk dilegalisir.

 

TERIMA KASIH

Kabar Rembang