INFO
  • "Terus Melaju untuk Indonesia Maju".... Semoga Selalu dalam ridho dan lindungan Allah

LPMD Desa Tuyuhan

01 Mei 2014 hyoshoca Dibaca 13.452 Kali

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat, dan merupakan mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan

TUGAS LPMD

  1. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
  2. menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
  3. melaksanakan dan
  4. mengendalikan pembangunan.

FUNGSI LPMD

  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
  6. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

DAFTAR NAMA PENGURUS  LPMD

NOMOR : 16 TAHUN 2020 TANGGAL 06 JANUARI 2020

DESA TUYUHAN KECAMATAN PANCUR KABUPATEN REMBANG

Surat Keputusan Kepala Desa Tuyuhan Nomor : 16  tanggal 06 Januari 2020  tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa Tuyuhan

NO.

NAMA

JABATAN

1

MOHAMMAD SHOLIKHIN

Ketua

2

SUNAWI

Wakil Ketua

3

AINUL YAKIN, S.Pd

Sekretaris

4

LULUK ISTIQOMAH

Bendahara

5

JUKRISMAN

Sie Keuangan

6

ASLORI

Sie Pemuda Dan Olahraga

7

ACHMAD EKA SUTOPO

Sie Pembangunan

8

MURSALIN

Sie Pendidikan

9

SUGIONO

Anggota

 

 

 

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar