INFO
  • "Terus Melaju untuk Indonesia Maju".... Semoga Selalu dalam ridho dan lindungan Allah

KPAD Desa Tuyuhan

01 Mei 2014 hyoshoca Dibaca 9.267 Kali

 

Kelompok Perlindungan Anak Desa atau Kelurahan yang selanjutnya disingkat KPAD atau KPAK adalah lembaga perlindungan anak berbasis masyarakat yang berkedudukan dan melakukan kerja–kerja perlindungan anak di wilayah desa atau kelurahan tempat anak bertempat tinggal     ( Perda Kaupaten Kebumen No 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak  )

TUGAS-TUGAS KPAD

1.1         Sosialisasi

  1. Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang hak-hak anak
  2. Mempromosikan CHILD RIGHTS dan CHILD PROTECTION
  3. Melakukan upaya pencegahan, respon dan penanganan kasus kasus kekerasan terhadap anak dan masalah anak.

1.2         Mediasi

  1. Mengedepankan upaya musyawarah dan mufakat (Rembug Desa)  dalam menyelesaikan masalah – (Restorative Justive)
  2. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait di level desa, kecamatan dan kabupaten dalam upaya perlindungan anak.
  3. Melakukan pendampingan kasus (dari pelaporan – medis – psikologi - reintegrasi)

1.3         Fasilitasi

  1. Memfasilitasi terbentuknya kelompok anak di desa sebagai media partisipasi anak
  2. Memfasilitasi partisipasi anak untuk terlibat dalam penyusunan perencanaan pembangunan yang berbasis hak anak (penyusunan RPJMDesa)

1.4         Dokumentasi

  1. Mendokumentasikan semua proses yang dilakukan (Kegiatan Promosi; Penanganan Kasus dan mencatat kasus yang dilaporkan; Perkembangan Kasus, Pertemuan,dll)

1.5         Advokasi

  1. Mendorong adanya kebijakan dan penganggaran untuk perlindungan anak di level desa
  2. Menerima pengaduan kasus dan konsultasi tentang perlindungan anak
  3. Berhubungan dengan P2TP2A dan LPA untuk pendampingan hukum kasus anak (korban dan atau pelaku)

 

 

DAFTAR NAMA PENGURUS KPAD

DESA  TUYUHAN KECAMATAN PANCUR KABUPATEN REMBANG

Surat Keputusan Kepala Desa Tuyuhan Nomor : 14 Tahun 2020  tanggal 06 Januari 2020

Tentang Pembentukan Kelompok Perlindungan Anak Desa

Desa Tuyuhan Kec Pancur Kab Rembang

NO

JABATAN

 

NAMA

1.

Pelindung

:

JUMAEDI

2.

Ketua

:

MOH. MAS’UD

3.

Wakil Ketua

:

NURUL HUDA

4.

Sekretaris

:

HIMATUL  A’LIYAH

5.

Bendahara

:

SRI WAHYUNI

6.

Seksi Advokasi dan Jaringan

:

1.    KASRI’AH

2.    ZUHRIYAH

7.

Seksi Pelayanan

:

1.    KASRU’AH

2.    MASRI’AH

8.

Seksi informasi dan Dokumentasi

:

1.    IRFAN NAWAWI

2.    YAZID ABDUL AZIZ

 

 

 

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar